Sabtu, 30 April 2016

MODEL PEMBELAJARAN



model pembelajaran










Macam-macam Model Pembelajaran

Model Pembelajaran
Examples Non Examples
Contoh dapat dari kasus/gambar yang relevan dengan kompetensi dasar.
Langkah-langkah:
1.   Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran
2.   Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan melalui OHP
3.   Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan pada siswa untuk memperhati¬kan/menganalisa gambar
4.   Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas
5.   Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya
6.   Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai
7.   Kesimpulan   
Examples Non Examples
Contoh dapat dari kasus/gambar yang relevan dengan kompetensi dasar.
Langkah-langkah:
1.   Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran
2.   Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan melalui OHP
3.   Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan pada siswa untuk memperhati¬kan/menganalisa gambar
4.   Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas
5.   Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya
6.   Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai
7.   Kesimpulan   

Numbered Heads Together: Kepala Bernomor (Spencer Kagan, 1992)
Langkah-langkah:
1.   Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor
2.   Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya
3.   Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/mengetahui jawabannya
4.   Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka
5.   Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain
6.   Kesimpulan   
Cooperative Script : Skrip Kooperatif (Danserau cs., 1985)
Metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan bergantian secara lisan mengikhtisarkan, bagian-bagian dari materi yang dipelajari
Langkah-langkah:
1.   Guru membagi siswa untuk berpasangan
2.   Guru membagikan wacana/materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan
3.   Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar
4.   Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya.
Sementara pendengar :
•   Menyimak/mengoreksi/menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap
•   Membantu mengingat/menghafal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya
5.   Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya. Serta lakukan seperti diatas.
6.   Kesimpulan Siswa bersama-sama dengan Guru
7.   Penutup    
Kepala Bernomor Struktur : Modifikasi dari Number Heads

Langkah-langkah:

1.   Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor
2.   Penugasan diberikan kepada setiap siswa berdasarkan nomor terhadap tugas yang berangkai
Misalnya : siswa nomor satu bertugas mencatat soal. Siswa nomor dua mengerjakan soal dan siswa nomor tiga melaporkan hasil pekerjaan dan
seterusnya.
3.   Jika perlu, guru bisa menyuruh kerja sama antar kelompok. Siswa disuruh keluar dari kelompoknya dan bergabung bersama beberapa siswa bernomor
sama dari kelompok lain. Dalam kesempatan ini siswa dengan tugas yang sama bisa saling membantu atau mencocokkan hasil kerja sama mereka
4.   Laporkan hasil dan tanggapan dari kelompok yang lain
5.   Kesimpulan    
Student Teams Achievement – Divisions (STAD) : Kooperatif Tim Siswa Kelompok Prestasi (Slavin, 1995)
Langkah-langkah:
1.   Membentuk kelompok yang anggotanya = 4 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dll)
2.   Guru menyajikan pelajaran
3.   Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota-anggota kelompok. Anggotanya yang sudah mengerti dapat  menjelaskan pada  anggota lainnya sampai semua anggota dalam kelompok itu mengerti.
4.   Guru memberi kuis/pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis tidak boleh saling membantu
5.   Memberi evaluasi
6.   Kesimpulan    
Jigsaw : Kooperatif Model Tim Ahli (Aronson, Blaney, Stephen, Sikes, And Snapp, 1978)
Langkah-langkah:
1.   Siswa dikelompokkan ke dalam = 4 anggota tim
2.   Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda
3.   Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan
4.   Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan sub bab mereka
5.   Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh
6.   Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi
7.   Guru memberi evaluasi
8.   Penutup     
Problem Based Indtroduction (PBI) : Pembelajaran Berdasarkan Masalah
Langkah-Langkah:
1.   Guru menjelaskan kompetensi yang ingin dicapai dan menyebutkan sarana atau alat pendukung yang dibutuhkan. Memotivasi siswa untuk terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.
2.   Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.)
3.   Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
4.   Guru membantu siswa dalam merencanakan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya
5.   Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap eksperimen mereka dan proses-proses yang mereka gunakan
Artikulasi
Langkah-langkah:
1.   Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Guru menyajikan materi sebagaimana biasa
3.   Untuk mengetahui daya serap siswa, bentuklah kelompok berpasangan dua orang
4.   Menugaskan salah satu siswa dari pasangan itu menceritakan materi yang baru diterima dari guru dan pasangannya mendengar sambil membuat catatan-catatan kecil, kemudian berganti peran. Begitu juga kelompok lainnya
5.   Menugaskan siswa secara bergiliran/diacak menyampaikan hasil wawancaranya dengan teman pasangannya. Sampai sebagian siswa sudah menyampaikan hasil wawancaranya
6.   Guru mengulangi/menjelaskan kembali materi yang sekiranya belum dipahami siswa
7.   Kesimpulan/penutup    
Mind Mapping
Sangat baik digunakan untuk pengetahuan awal siswa atau untuk menemukan alternatif jawaban

Langkah-langkah:

1.   Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Guru mengemukakan konsep/permasalahan yang akan ditanggapi oleh siswa dan sebaiknya permasalahan yang mempunyai alternatif jawaban
3.   Membentuk kelompok yang anggotanya 2-3 orang
4.   Tiap kelompok menginventarisasi/mencatat alternatif jawaban hasil diskusi
5.   Tiap kelompok (atau diacak kelompok tertentu) membaca hasil diskusinya dan guru mencatat di papan dan mengelompokkan sesuai kebutuhan guru
6.   Dari data-data di papan siswa diminta membuat kesimpulan atau guru memberi perbandingan sesuai konsep yang disediakan guru   
Make a Match : Mencari Pasangan (Lorna Curran, 1994)
Langkah-langkah:
1.   Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, sebaliknya satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban
2.   Setiap siswa mendapat satu buah kartu
3.   Tiap siswa memikirkan jawaban/soal dari kartu yang dipegang
4.   Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan kartunya (soal jawaban)
5.   Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin
6.   Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya
7.   Demikian seterusnya
8.   Kesimpulan/penutup   
Think Pair and Share (Frank Lyman, 1985)
Langkah-langkah:
1.   Guru menyampaikan inti materi dan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Siswa diminta untuk berfikir tentang materi/permasalahan yang disampaikan guru
3.   Siswa diminta berpasangan dengan teman sebelahnya (kelompok 2 orang) dan mengutarakan hasil pemikiran masing-masing
4.   Guru memimpin pleno kecil diskusi, tiap kelompok mengemukakan hasil diskusinya
5.   Berawal dari kegiatan tersebut, Guru mengarahkan pembicaraan pada pokok permasalahan dan menambah materi yang belum diungkapkan para siswa
6.   Guru memberi kesimpulan
7.   Penutup    
Debate
Langkah-langkah:
1.   Guru membagi 2 kelompok peserta debat yang satu pro dan yang lainnya kontra
2.   Guru memberikan tugas untuk membaca materi yang akan didebatkan oleh kedua kelompok diatas
3.   Setelah selesai membaca materi, Guru menunjuk salah satu anggota kelompok pro untuk berbicara saat itu, kemudian ditanggapi oleh kelompok kontra. Demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa bisa mengemukakan pendapatnya.
4.   Sementara siswa menyampaikan gagasannya, guru menulis inti/ide-ide dari setiap pembicaraan sampai mendapatkan sejumlah ide diharapkan.
5.   Guru menambahkan konsep/ide yang belum terungkap
6.   Dari data-data yang diungkapkan tersebut, guru mengajak siswa membuat kesimpulan/rangkuman yang mengacu pada topik yang ingin dicapai.   
Role Playing

Langkah-langkah:

1.   Guru menyusun/menyiapkan skenario yang akan ditampilkan
2.   Menunjuk beberapa siswa untuk mempelajari skenario dalam waktu beberapa hari sebelum KBM
3.   Guru membentuk kelompok siswa yang anggotanya 5 orang
4.   Memberikan penjelasan tentang kompetensi yang ingin dicapai
5.   Memanggil para siswa yang sudah ditunjuk untuk melakonkan skenario yang sudah dipersiapkan
6.   Masing-masing siswa berada di kelompoknya sambil mengamati skenario yang sedang diperagakan
7.   Setelah selesai ditampilkan, masing-masing siswa diberikan lembar kerja untuk membahas penampilan masing-masing kelompok.
8.   Masing-masing kelompok menyampaikan hasil kesimpulannya
9.   Guru memberikan kesimpulan secara umum
10.   Evaluasi
11.   Penutup
Group Investigation (Sharan, 1992)
Langkah-langkah:
1.   Guru membagi kelas dalam beberapa kelompok heterogen
2.   Guru menjelaskan maksud pembelajaran dan tugas kelompok
3.   Guru memanggil ketua kelompok dan setiap kelompok mendapat tugas satu materi/tugas yang berbeda dari kelompok lain
4.   Masing-masing kelompok membahas materi yang sudah ada secara kooperatif  yang bersifat penemuan
5.   Setelah selesai diskusi, juru bicara kelompok menyampaikan hasil pembahasan kelompok
6.   Guru memberikan penjelasan singkat sekaligus memberi kesimpulan
7.   Evaluasi
8.   Penutup
Talking Stick

Langkah-langkah:

1.   Guru menyiapkan sebuah tongkat
2.   Guru menyampaikan materi pokok yang akan dipelajari, kemudian memberikan kesempatan kepada siswa untuk membaca dan mempelajari materi.
3.   Setelah selesai membaca materi/buku pelajaran dan mempelajarinya, siswa menutup bukunya.
4.   Guru mengambil tongkat dan memberikan kepada siswa, setelah itu guru memberikan pertanyaan dan siswa yang memegang tongkat tersebut harus menjawabnya, demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa mendapat bagian untuk menjawab setiap pertanyaan dari guru
5.   Guru memberikan kesimpulan
6.   Evaluasi   
7.   Penutup
Bertukar Pasangan
Langkah-langkah:
1.   Setiap siswa mendapat satu pasangan (guru bisa menunjuk pasangannya atau siswa memilih sendiri pasangannya).
2.   Guru memberikan tugas dan siswa mengerjakan tugas dengan pasangannya.
3.   Setelah selesai setiap pasangan bergabung dengan satu pasangan yang lain.
4.   Kedua pasangan tersebut bertukar pasangan, kemudian pasangan yang baru ini saling menanyakan dan mencari kepastian jawaban mereka.
5.   Temuan baru yang didapat dari pertukaran pasangan kemudian dibagikan kepada pasangan semula.
Snowball Throwing
Langkah-langkah:
1.   Guru menyampaikan materi yang akan disajikan
2.   Guru membentuk kelompok-kelompok dan memanggil masing-masing ketua kelompok untuk memberikan penjelasan tentang materi
3.   Masing-masing ketua kelompok kembali ke kelompoknya masing-masing, kemudian menjelaskan materi yang disampaikan oleh guru kepada temannya
4.   Kemudian masing-masing siswa diberikan satu lembar kertas kerja, untuk menuliskan satu pertanyaan apa saja yang menyangkut materi yang sudah dijelaskan oleh ketua kelompok
5.   Kemudian kertas yang berisi pertanyaan tersebut dibuat seperti bola dan dilempar dari satu siswa ke siswa yang lain selama ± 15 menit
6.   Setelah siswa dapat satu bola/satu pertanyaan diberikan kesempatan kepada siswa untuk menjawab pertanyaan yang tertulis dalam kertas berbentuk bola tersebut secara bergantian
7.   Evaluasi
8.   Penutup
Student Facilitator and Explaining
Siswa/peserta mempresentasikan ide/pendapat pada rekan peserta lainnya

Langkah-langkah:

1.   Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Guru mendemonstrasikan/menyajikan materi
3.   Memberikan kesempatan siswa untuk menjelaskan kepada siswa lainnya misalnya melalui bagan/peta konsep.
4.   Guru menyimpulkan ide/pendapat dari siswa.
5.   Guru menerangkan semua materi yang disajikan saat itu.
6.   Penutup    
Course Review Horay
Langkah-langkah:
1.   Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Guru mendemonstrasikan/menyajikan materi
3.   Memberikan kesempatan siswa tanya jawab
4.   Untuk menguji pemahaman, siswa disuruh membuat kotak 9/16/25 sesuai dengan kebutuhan dan tiap kotak diisi angka sesuai dengan selera masing-masing siswa
5.   Guru membaca soal secara acak dan siswa menulis jawaban di dalam kotak yang nomornya disebutkan guru dan langsung didiskusikan, kalau benar diisi tanda benar (Ö) dan salan diisi tanda silang (x)
6.   Siswa yang sudah mendapat tanda Ö vertikal atau horisontal, atau diagonal harus berteriak horay … atau yel-yel lainnya
7.   Nilai siswa dihitung dari jawaban benar jumlah horay yang diperoleh
8.   Penutup    
Demonstration
Khusus materi yang memerlukan peragaan atau percobaan.
Langkah-langkah:
1.   Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Guru menyajikan gambaran sekilas materi yang akan disampaikan
3.   Menyiapkan bahan atau alat yang diperlukan
4.   Menunjuk salah seorang siswa untuk mendemontrasikan sesuai skenario yang telah disiapkan.
5.   Seluruh siswa memperhatikan demontrasi dan menganalisanya.
6.   Tiap siswa mengemukakan hasil analisanya dan juga pengalaman siswa didemontrasikan.
7.   Guru membuat kesimpulan.
Mind Mapping
Sangat baik digunakan untuk pengetahuan awal siswa atau untuk menemukan alternatif jawaban

Langkah-langkah:

1.   Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
2.   Guru mengemukakan konsep/permasalahan yang akan ditanggapi oleh siswa dan sebaiknya permasalahan yang mempunyai alternatif jawaban
3.   Membentuk kelompok yang anggotanya 2-3 orang
4.   Tiap kelompok menginventarisasi/mencatat alternatif jawaban hasil diskusi
5.   Tiap kelompok (atau diacak kelompok tertentu) membaca hasil diskusinya dan guru mencatat di papan dan mengelompokkan sesuai kebutuhan guru
6.   Dari data-data di papan siswa diminta membuat kesimpulan atau guru memberi perbandingan sesuai konsep yang disediakan guru

Jumat, 29 April 2016

Isu Kewarganegaraan



KLIPING
PERMASALAHAN DAN SENGKETA TANAH DI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Agraria
Dosen Pengampu Dr. Triana Rejekiningsih, S.H, K.N, M.Pd

item.jpg

Disusun Oleh :

PUTRI ELIAS R.
K6413053
KELAS B






PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Agraria.
            Kegiatan ini penulis lakukan untuk memenuhi tugas dari mata kuliah  Hukum Agraria, dengan judul Kliping “Sengketa Permasalahan Tanah di Berbagai Daerah Di Indonesia”. Dengan adanya kegiatan ini penulis dapat belajar melalui referensi yang ada, sehingga dapat lebih memperjelas materi yang sedang penulis pelajari.
         Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kita mengenai Hukum Agraria.
          Akhirnya kata, penulis memohon maaf jika terdapat  kekurangan dalam penulisan kliping ini. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis  harapkan demi kesempurnaan kliping ini.





                                                                        Penulis,
                                                                        Surakarta, September  2015

                                                                                                                                          

SOAL
1.      Penyebab permasalahan
2.      Akibat masalah
3.      Untuk meminimalisir kasus, bagaimana upaya  yang bisa dilakukan warga negara?
JAWAB

1.            Kasus Sengketa Meruya Selatan, Jakarta Barat
·            Penyebab Permasalahan
Kasus sengketa Meruya disebabkan karena adanya carut-marut hokum pertanahan di Indonesia. Sengketa tanah meruya selatan antara warga (H.Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh. Yatim Tugono) dengan PT. Portanigra pada tahun 1972-1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Walaupun sengketa tanah ini terjadi 30 tahun yang lalu, namun proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudsh mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik.

Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini.  Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT. Portanigra, namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hamper 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milik Negara yang diatasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi. Setelah dilakukannya eksekusi pada tahun 2007, sekarang warga meruya sudah mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Disini terbukti adanya ketidaksingkronan dan kesemrawutan hokum pertanahan Indonesia yang denganmudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa.
Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996).  Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah ada yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, maka dari itu, warga meruya merasa menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya.
·                     Akibat Masalah
Akibat dari kasus tersebut, konflik anatara warga meruya dan PT. Portanigra  semakin mencuat yaitu karena adanya, kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertahanan Tanah (BPN) yang bias menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahannya sudah ditempati oleh warga meruya dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ini ada mafia tanah yang terlibat.
·      Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Meruya
Pihak PT. Portanigra bernegosiasi dengan warga yang dihasilkan adalah pemilik kuasa yakni PT. Portanigra mengikhlaskan tanahnya yang sudah di warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat asli. Keputusan dari pengadilan negeri Jakarta Barat bahwa PT. Portanigra hanya bias mengelola lahan kosong sehingga tidak mengganggu warga dan kampus mercu buana, sedangkan meruya sudah tenang karena sudang membeli langsung hak  kepemillikan tanah ke Portanigra.
·      Untuk meminimalisir kasus tersebut upaya  yang bisa di lakukan sebagai warga Negara yang baik yaitu :
Dapat mengambil atau memetik pelajaran dari kasus tersebut dengan tidak membiarkan masalah menjadi berlarut-larut, jika pihak yang bersengketa tahu jika tanah yang mereka tempati memang bukan hak miliknya, harusnya mereka mengikhlaskan tanah itu menjadi hak milik orang yang mempunyaik sertifikat asli tanah tersebut. Dan jika terdapat kasus seperti ini lagi, dapat diselesaikan baik-baik dengan jalan musyawarah mufakat untuk mencapai solusi yang dilandasi akal sehat merupakan penyelesaian yang baik daripada saling menyalahkan secara emosional. Kasus meruya ini juga member pembelajaran tentang proses hokum yang tidak boleh berlarut-larut, pentingnya sertifikat kepemilikan tanah, tentang pelaksanaan pengadilan yang berkeadilan, dan juga perlunya kerja sama antara pengadilan dan lembaga Negara yang menangani masalah pertanahan.









2.      Kasus Tanah Teluk Jambe Karawang, BPN tidak tegas
·         Penyebab Permasalahan
Perseteruan tanah  sengketa tanah sejak tahun 1990 antara ratusan warga yang menguasai dan menduduki tanah Negara eks NV Tegal Waroe di Teluk Jambe, Karawang yang memiliki alas hak berupa girik, Letter C, SK Redistribusi oleh Pemerintah tahun 1964. Warga sudah memiliki SHM  berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat itu berhadapan melawan PT Sumber Air Mas Pratama sampai kini masih menggantung. Padahal sejak tahun 1949 secara fisik lahan ini dikuasai masyarakat secara turun temurun. Sedangkan PT. Samp tidak pernah bayar pajak. PT Samp bahkan tidak tahu lokasi dan batas-batas lahan yang diakui miliknya.  
Sengketa ini berawal ketika pada 30 mei 1990 PT. Makmur Jaya Utama melakukan perjanjian pengoperan hak garapan kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) cq Sdr. Tommy Kartawinata dihadapan Notaris Ny. Muljani Syafe’I, SH di Bogor, atas lahan garapan seluas 582 Ha yang terletak di desa margamulya Kecamatan Teluk Jambe Kab. Karawang Jawa Barat.
·         Akibat Masalah
Dari kasus tersebut, terjadi klaim atas hak milik tanah tersebut yang dilakukan oleh warga Teluk Jambe terhadap PT Samp karena mereka dituding telah menelantarkan tanah. Untuk menindaklanjuti kebenaran pihak mana yang memiliki hak milik atas tanah tersebut PT. Samp mengajukan permohonan HGU atas tanah Negara eks NV Tegal Waroe Laden kepada BPN Kab. Karawang  dengan menggunakan akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Ny. uMuljani di Bogor yaitu, Akta perjanjian pengoperan hak garap dari PT MJU. Dan dibawah tangan, penyerahan tanah garapan dari PT Dasa Bagja PT DB kepada PT MJU dan sejumlah SPH yang isinya sama sekali palsu, karena subyek dan obyeknya tidak jelas.
·         Untuk meminimalisir kasus tersebut upaya  yang bisa di lakukan sebagai warga Negara yang baik yaitu :
Jika terjadi perseteruan semacam kasus ini, hendakanya diselesaika berdasarkan proses hukum yang berlaku di Negara kita. Tidak main hakim sendiri atau mengadili kasus tersebut tanpa memiliki alas an yang jelas atas hak kepemilikan tanah tersebut. Tidak swenang-wenang dalam menyelesaikan suatu persoalan yang menyangkut hidup orang banyak, karena masalah ini berhadapan dengan warga masyarakat  hendaknya diselesaikan dengan aturan atau prosedur hukum yang ada Negara kita.

3.      Sengketa Tanah dan Kasus Hibah Tanah Desa Hilidundra (Pertapakan Kantor Bupati Nias Utara)
·         Penyebab Permasalahan
Permasalahan tanah pertapakan kantor Bupati Nias Utara yang mencuat beberapa waktu terakhir ternyata telah dimulai sejak lama. 11 Agustus 2008 sebanyak 22 warga Desa Hilidundra meyerahkan tanah (hibah) kepada Pemerintah Kab. Nias seluas 15 Ha sebagai lokasi pertapakan pembangunan kantor Pemerintahan  Kab. Nias Utara tidak menandatangani surat hibah asli yang sampai saat ini masih tersimpan di Pemerintah Kab. Nias. 26 November 2008 Kab. Nias Utara ditetapkan melalui UU RI No 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kab. Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara. Pada pasal 7 menegaskan bahwa Ibu kota Kab Nias Utara berkedudukan di Kecamatan Lotu. 2009-2011 Pemkab Nias Utara mengadakan pendekatan kepada Fatolosa Gea sebanyak 5 kali, tetapi gagal. Pembanguan kantor pemerintahan Kab. Nias Utara tidak dapat terlaksana karena tanah hibah yang berlokasi di Dusun II Mazingo, Desa Hilidundra, Kecamatan Lotu, sedang dalam masalah.
·         Akibat Masalah
Dari masalah pertapakan tanah ini terjadi keributan antar warga Desa Hilidundra dengan pertapakan Kantor Bupati Nias Utara. Warga Dsa Hilidundra melakukan aksi demo yang disertai keributan yang  berlangsung ricuh anatra warga melawan pihak Sdr. Fatolsa Gea. Masalah ini diduga  bahwa Sdr. Fatolosa Gea tidak bersedia menyerahkan tanahnya sehingga belum dapat dilanjutkan pemanfaatannya oleh Pihak Pemerintah Kab. Nias Utara. Setelah adanya keributan ini, pada 12 September 2012, Fatolosa Gea bersama dengan penghibah tanah lainnya menghadap Bupati Nias Utara menyerahkan surat pernyataan Fatolosa Gea bertanggal 8 Desember 2010, surat pernyataan tersebut berisi bahwa tanah yang telah dihibahkan oleh yang bersangkutan pada tahun 2008 sebagai lokasi pembangunan Kantor Bupati Nias Utara tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.   Setelah mengetahui jika tanah tersebut tidak bermasalah, maka Kantor Bupati Nias Utara tersebut akan dibangun pada tanah  milik Pemerintah Kab. Nias Utara yang tidak bermasalah yaitu di Desa Fadoro Fulolo, Kec. Lotu sebagaimana diusulkan pada pembahasan P-APBD Kab. Nias Utara th 2012 dan diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kab. Nias Utara.
·      Untuk meminimalisir kasus tersebut upaya  yang bisa di lakukan sebagai warga Negara yang baik yaitu :
Dari kejadian kasus Sengketa Tanah dan Kasus Hibah Tanah Desa Hilidundra (Pertapakan Kantor Bupati Nias Utara) dapat diambil sisi positifnya juga, karena dari pihak yang bersengketa itu hanya terjadi kesalahpahaman antara warga Desa Hilidundra, pihak Bupati itu sendiri, dan pihak Fatolosa Gea. Ternyata tanah yang dianggap bersengketa ini tidak bermasalah dan pihak Bupati Kab. Nias Jawa Barat dapat membangung kantor pertapakan Bupati di tanah tersebut yang berlokasi di Desa Fadoro Fulolo, Kec. Lotu. Dan untuk meminimalisir agar kasus-kasus sengketa tanah ini agar tidak terjadi kembali, hendaknya semua pihak yang bersangkutan atas hak tanah tersebut bermusyawaah dibicarakan dengan baik-baik, apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak dan jika akan dibangun banguan diatasnya akan menimbulkan masalah atau tidak, karena kasus ini termasuk dalam penhibahan tanah.  Jadi semua pihak yang terkait didalamnya, baik itu warga desa setempat, Pemerintah daerah setempat dan pihak lainnya terkait kasus ini hendaknya dibicarakan baik-baik dan jika dalam musyawarah tersebut tidak mendapat jalan terang, maka serahkan masalah tersebut dengan pihak yang berwenang agar dapat diproses melalui jalan hukum. Selain itu juga dapat melalui BPN ( Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui pihak mana yang memilik hak milik atas tanah tersebut dengan barang bukti yaitu pihak tersebut mempunyai sertifikat yang sah atas hak milik tanah tersebut.

4.      Sengketa Tanah antara Warga Desa Sumberanyar,Dusun Curah Timo, Pasuruan, Jatim dengan TNI AL
·         Penyebab Permasalahan
Sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Sumberanyar dan TNI AL ini terjadi karena pihak TNI AL mengklaim tanah yang selama ini digarap dan dihuni warga Sumberanyar sebagai milik mereka. Sementara TNI AL, yang diwakili Letkol Laut (P) Sa’ban Nur S, tetap akan menempati lahan tersebut sesuai dengan perintah Negara. “Pada intinya TNI AL itu tunduk pada Negara, jika Negara memberikan tempat latihan di Desa Sumberanyar, maka kami akan menempati Desa ini untuk tempat latihan kami, namun jika Pemerintah mermerintah kami untuk menempati tempat lain, kami aan menempati tempat lain sesuai perintah dari Negara”, kata Sa’ban usai gelar mediasi di Kantor Gubernur Jatim.
·      Akibat Permasalahan
Dari permasalahan klaim yang dilakukan piha TNI AL terhadap Warga Desa Sumberanyar ini mengakibatkan adanya belum optimalnya pelaksanaan administrasi pertanahan di Indonesia serta menyebabkan kesalahpahaman pihak masyarakat dan pihak TNI mengenai sumber hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia khususnya hak atas tanah. Pihak masyarakat tidak mengetahui pengaturan penguasaan dan pemanfaatan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, atau yang dikenal dengan istilah UUPA sebagai salah satu hukum pertanahan nasional. Pada dasarnya baik pihak TNI AL maupun pihak masyarakat menggunakan satu sumber peraturan pertanahan yang sama yaitu UUPA, namun pada pelaksanaannya masih terdapat perbedaan penafsiran atas peraturan tersebut yang mengakibatkan munculnya konflik tanah yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak.
·         Untuk meminimalisir kasus tersebut upaya  yang bisa di lakukan sebagai warga Negara yang baik yaitu :
Untuk mengindari konflik pertanahan yang terjadi antara TNI dan masyarakat umum ini, maka perlu dilaksanakan identifikasi status tanah TNI terlebih dahulu dalam hukum pertanahan nasional yang mengatur seluruh hak atas tanah TNI. Disamping itu, untuk memperkuat bukti hukum atas penggunaan tanah TNI tersebut maka TNI memerlukan suatu bukti hukum hak atas tanah yang digunakannya.

5.      Sengketa Tanah antara warga Desa Harjokuncaran, Kab. Malang, Jatim dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat KODAM V Brawijaya
·      Penyebab Permasalahan
Sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Harjokuncaran dengan TNI ini disebabkan karena warga Desa Harjokuncaran mengklaim lahan tanah tersebut milik warga setempat, sementara TNI menyatakan milik Negara. Sengketa warga Harjokuncaran dengan TNI sudah berlangsung sekitar 34 tahun. Konflik itu juga sudah memakan korban berkali-kali. Lahan yang menjadi sengketa tersebut awalnya bekas perkebunan karet C.O. Telogorejo milik Belanda. Begitu Belanda hengkang dari Indonesia, para petani menggarap lahan seluas sekitar 1.118 Ha. Pada 1964-1973, tanah yang digarap warga dan masuk wilayah Harjokuncaran dijadikan obyek land reform. Harjokuncaran resmi menjadi desa definitive pada 1974 lewat surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Wilayahnya dinyatakan seluas 650 Ha yang diambil dari tanah perkebunan.
Persoalan terjadi saat Kodam Brawijaya mengklaim tanah yang selama ini digarap dan dihuni warga itu sebagai milik mereka. Surat keputusan Menteri Pertanian 2 Juni 1973, yang menyerahkan perkkebunan Telogorejo kepada mereka. Menurut juru bicara Kodam, Letnan Kolonel Totok Sugiharto, Kodam juga sudah membayar uang ganti rugi ke Negara untuk pengambilan tanah tersebut. Akan tetapi warga menolak klaim tersebut. Mereka menunjuk dasar kepemilikan Kodam cacat hukum. Menurut FFathurozi, warga Harjokuncaran-lah pemilik sah lahan tersebut. Dia menunjuk surat keputusan Direktorat Jendral Agraria 1 Desember 1981, yang menyatakan tanah sengketa itu obyek landreform yang seharusnya diberikan kepada warga di Desa Harjokuncaran.  
·         Akibat Masalah :
Dari permasalahan sengketa tanah ini terdapat dampak buruk bagi kedua belah pihak, akibat dari peristiwa tersebut sebanyak 8 warga menjadi korban, dan 5 personel TNI AD mengalami luka di kepala. Dari peristiwa tersebut harusnya warga desa Harjokuncaran dengan TNI menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin, tidak dengan kekerasan sampai menjatuhkan korban seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
·            Untuk meminimalisir kasus tersebut upaya  yang bisa di lakukan sebagai warga Negara yang baik yaitu :
Sengketa diatas merupakan sengketa tanah adat, jika terjadi maslah seperti kasus diatas, dapat diatasi dengan mendaftarkan hak atas kepemilikan tanahnya dan akan memperoleh sertifikat hak milik melalui prosedur konversi Hak Adat  (peraturan Menteri Pertanian dan Agraria). Jadi walaupun itu tanah adat maupun turun temurun dari nenek moyang, tetap harus berdasarkan hukum yang berlaku, karena Indonesia ini merupakan Negara hukum dan lebih kuat jika ada bukti hukum yang pasti seperti tanah atau akta tanah tersebut. Jadi untuk meminimalisir terjadinya masalah pertanahan tersebut dapat diminimalisir dengan membuat atau mendaftarkan hak milik atas tanahnya sehingga surat tanah tersebut dapat melindungi hak milik atas kepemilikan tanah, karena sertifikat atau akta tanah itu dapat member manfaat yaitu untuk kepastian hukum.